
[Kamis, 10 Oktober 2024]
Bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Ketapang, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ketapang Melaksanakan sidang Tindak Pidana Umum Perkara Penambangan tanpa Izin (Ilegal) di Dusun Pemuatan Bantu, Desa Nanga Kelampai, Kec. Tumbang Titi, Kab. Ketapang, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan Inisial YH, Terdakwa merupakan Warga Negara China, Adapun agenda persidangan pada hari ini adalah Agenda Pembacaan Putusan dari Majelis Hakim.
Bahwa Terdakwa dengan Inisial YH didakwa melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
.
.
KEJARI KETAPANG PRIMA
P = Profesional
R = Responsif
I = Inovatif
M = Moderen
A = Akuntable
.
.
#KejaksaanRI
#Kejatikalbar
#Kejariketapang
#BanggaMelayaniBangsa
Kejaksaan Negeri Ketapang TERUS BERGERAK TERUS BERKARYA