
Bertempat di Rumah Restorastive Justice pada Kejaksaan Negeri Ketapang, telah dilaksanakan Pengeluaran dan Penyerahan Tersangka berinisial I dan DP kepada keluarganya dengan dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Ketapang Bapak Anthoni Nainggolan, S.H., M.H, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Syahrul Sya’ban, S.H, M.H., Jaksa Fasilitator Riza Abdillah Choiril Anwar, S.H., Penyidik dan keluarga tersangka. Tersangka disangkakan melanggar ketentuan Pasal 351 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 KUHP atau Pasal 170 KUHP Ayat (1) KUHP, terhadap perkara tersebut diselesaikan melalui upaya Restorative Justice dan di setujui oleh Jampidum.
Adapun sebelumnya pada hari Kamis tanggal 15 April 2025, di Aula Kejaksaan Negeri Ketapang, Kepala Kejaksaan Negeri Ketapang Bapak Anthoni Nainggolan, S.H., M.H, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Syahrul Sya’ban, S.H, M.H., dan Jaksa Fasilitator Riza Abdillah Choiril Anwar, S.H., telah melakukan Ekspose bersama Jampidum melalui Video Conference.
.
.
KEJARI KETAPANG PRIMA
P = Profesional
R = Responsif
I = Inovatif
M = Moderen
A = Akuntable
.
.
#KejaksaanRI
#Kejatikalbar
#Kejariketapang
#BanggaMelayaniBangsa
Kejaksaan Negeri Ketapang TERUS BERGERAK TERUS BERKARYA