Penyelesaian Perkara Secara Restorastive Justice

[Jum’at, 16 Mei 2025]

Bertempat di Rumah Restorastive Justice pada Kejaksaan Negeri Ketapang, telah dilaksanakan Pengeluaran dan Penyerahan Tersangka berinisial S kepada keluarganya dengan dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Ketapang Bapak Anthoni Nainggolan, S.H., M.H, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Syahrul Sya’ban, S.H, M.H., Jaksa Fasilitator Fauzan Nur Adima, S.H, Penyidik dan keluarga tersangka. Tersangka disangkakan melanggar ketentuan Pasal 351 Ayat (1) KUHP. Terhadap perkara tersebut diselesaikan melalui upaya Restorative Justice dan di setujui oleh Jampidum.
Adapun sebelumnya pada hari Kamis tanggal 15 Mei 2025, di Aula Kejaksaan Negeri Ketapang, Kepala Kejaksaan Negeri Ketapang Bapak Anthoni Nainggolan, S.H., M.H, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Syahrul Sya’ban, S.H, M.H., dan Jaksa Fasilitator Fauzan Nur Adima, S.H, telah melakukan Ekspose bersama Jampidum melalui Video Conference.
.
.
KEJARI KETAPANG PRIMA
P = Profesional
R = Responsif
I = Inovatif
M = Moderen
A = Akuntable
.
.
#KejaksaanRI
#Kejatikalbar
#Kejariketapang
#BanggaMelayaniBangsa

About asri novianto

Check Also

Penutupan Safari Sholawat 41 malam “Tombo Ati” Kabupaten Ketapang

[Kamis, 22 Mei 2025] Bertempat di Halaman Pondok Pesantren Nurul Qur’an Yayasan Tombo Ati kab. …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *