
Bertempat di Rumah Restorastive Justice pada Kejaksaan Negeri Ketapang, telah dilaksanakan Pengeluaran dan Penyerahan Tersangka berinisial S kepada keluarganya dengan dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Ketapang Bapak Anthoni Nainggolan, S.H., M.H, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Syahrul Sya’ban, S.H, M.H., Jaksa Fasilitator Fauzan Nur Adima, S.H, Penyidik dan keluarga tersangka. Tersangka disangkakan melanggar ketentuan Pasal 351 Ayat (1) KUHP. Terhadap perkara tersebut diselesaikan melalui upaya Restorative Justice dan di setujui oleh Jampidum.
Adapun sebelumnya pada hari Kamis tanggal 15 Mei 2025, di Aula Kejaksaan Negeri Ketapang, Kepala Kejaksaan Negeri Ketapang Bapak Anthoni Nainggolan, S.H., M.H, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Syahrul Sya’ban, S.H, M.H., dan Jaksa Fasilitator Fauzan Nur Adima, S.H, telah melakukan Ekspose bersama Jampidum melalui Video Conference.
.
.
KEJARI KETAPANG PRIMA
P = Profesional
R = Responsif
I = Inovatif
M = Moderen
A = Akuntable
.
.
#KejaksaanRI
#Kejatikalbar
#Kejariketapang
#BanggaMelayaniBangsa
Kejaksaan Negeri Ketapang TERUS BERGERAK TERUS BERKARYA