
Bahwa dalam putusannya Majelis Hakim Tipikor Pontianak berdasarkan dengan Pasal 12 huruf e Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana
Bahwa Terdakwa Sugiarto sebelumnya di tuntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan Pidana Penjara selama 7 (Tujuh) Tahun dan denda Rp300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dan di vonis putusan oleh majelis Hakim Tipikor dengan Pidana Penjara selama 5 (lima) Tahun dan denda Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), sedangkan Terdakwa Ervita sebelumnya di tuntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan Pidana Penjara selama 4 (empat) Tahun dan 6 (enam) bulan dan denda Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan di vonis putusan oleh majelis Hakim Tipikor dengan Pidana Penjara selama 4 (empat) Tahun serta denda Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).
Bahwa Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa Pikir-Pikir atas putusan tersebut.
.
.
KEJARI KETAPANG PRIMA
P = Profesional
R = Responsif
I = Inovatif
M = Moderen
A = Akuntable
.
.
#KejaksaanRI
#Kejatikalbar
#Kejariketapang
#BanggaMelayaniBangsa
Kejaksaan Negeri Ketapang TERUS BERGERAK TERUS BERKARYA