Pembacaan Putusan Sidang Tindak Pidana Korupsi Dinas Pendidikan Kabupaten Ketapang Tahun Anggaran 2023

[Kamis, 30 Mei 2024] Bahwa bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Pontianak, Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Ketapang telah melaksanakan persidangan dengan agenda Pembacaan Putusan oleh Majelis Hakim Tipikor Pontianak dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan Kabupaten Ketapang tahun Anggaran 2023 yang dilakukan oleh A.n Terdakwa Sugiarto Alias Giarto dan Terdakwa Ervita.

Bahwa dalam putusannya Majelis Hakim Tipikor Pontianak berdasarkan dengan Pasal 12 huruf e Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana

Bahwa Terdakwa Sugiarto sebelumnya di tuntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan Pidana Penjara selama 7 (Tujuh) Tahun dan denda Rp300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dan di vonis  putusan oleh majelis Hakim Tipikor dengan Pidana Penjara selama 5 (lima) Tahun dan denda Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), sedangkan Terdakwa Ervita sebelumnya di tuntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan Pidana Penjara selama 4 (empat) Tahun dan 6 (enam) bulan dan denda Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan di vonis putusan oleh majelis Hakim Tipikor dengan Pidana Penjara selama 4 (empat) Tahun serta denda Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).

Bahwa Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa Pikir-Pikir atas putusan tersebut.
.
.
KEJARI KETAPANG PRIMA
P = Profesional
R = Responsif
I = Inovatif
M = Moderen
A = Akuntable
.
.
#KejaksaanRI
#Kejatikalbar
#Kejariketapang
#BanggaMelayaniBangsa

About asri novianto

Check Also

Penutupan Safari Sholawat 41 malam “Tombo Ati” Kabupaten Ketapang

[Kamis, 22 Mei 2025] Bertempat di Halaman Pondok Pesantren Nurul Qur’an Yayasan Tombo Ati kab. …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *