Kegiatan Ekspose Penyelesaian Perkara Secara Restorative Justice

{Kamis, 30 Mei 2024} Bertempat di Aula Vicon Kantor Kejaksaan Negeri Ketapang, telah terlaksana kegiatan Ekspose penerapan Restorative Justice oleh Kepala Kejaksaan Negeri Ketapang Ibu RA Dhini Ardhany, S.H., M.H, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Novan Arianto, S.H dan Jaksa Fungsional Rizky Adi Pratama, S.H, atas nama Tersangka AHH yang Melanggar Pasal 378 KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dihadapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum yang diwakili oleh Direktur OHARDA pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Nanang Ibrahim Soleh, S.H., M.H.), Plt. Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Subeno, SH., MM), Asisten Tindak Pidana Umum, dan Para Kepala Kejaksaan Negeri serta Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Seluruh Wilayah Kalimantan Barat.
.
.
KEJARI KETAPANG PRIMA
P = Profesional
R = Responsif
I = Inovatif
M = Moderen
A = Akuntable
.
.
#KejaksaanRI
#Kejatikalbar
#Kejariketapang
#BanggaMelayaniBangsa

About asri novianto

Check Also

Penutupan Safari Sholawat 41 malam “Tombo Ati” Kabupaten Ketapang

[Kamis, 22 Mei 2025] Bertempat di Halaman Pondok Pesantren Nurul Qur’an Yayasan Tombo Ati kab. …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *