
Kepala Kejaksaan Negeri Ketapang Ibu RA. Dhini Ardhany, S.H., M.H. bersama Kepala Subseksi Pra-Penuntutan Tindak Pidana Umum Rilex Tri Angga, S.H. dan bersama TIM Jaksa Penuntut Umum Nafathony Setya Muhammad, S.H. telah melakukan koordinasi dengan pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Terkait Restitusi bagi anak korban dan keluarga korban serta perlindungan korban dan saksi dalam penanganan perkara Tindak Pidana Perlindungan anak dan Tindak Pidana Umum lainnya.
.
.
KEJARI KETAPANG PRIMA
P = Profesional
R = Responsif
I = Inovatif
M = Moderen
A = Akuntable
.
.
#KejaksaanRI
#Kejatikalbar
#Kejariketapang
#BanggaMelayaniBangsa
Kejaksaan Negeri Ketapang TERUS BERGERAK TERUS BERKARYA