[06 Maret 2024]
Bahwa Kejaksaan Negeri Ketapang resmi melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap 2 terhadap tersangka EV dalam kasus pungutan liar (Pungli) di Dinas Pendidikan Ketapang.
Kepala Kejaksaan Negeri Ketapang, RA. Dhini Ardhany, S.H., M.H., melalui Kasi Intel Kejari Ketapang, Panter Rivay Sinambela, S.H. mengatakan kalau sebelum tahap dua tersangka EV, pihaknya terlebih dahulu melakukan tahap 2 terhadap Tersangka SG.
“Hari ini tersangka EV sudah tahap dua, selanjutnya besok hari Kamis tanggal 07 Maret 2024 perkara SG dan EV akan kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadlan Negeri Pontianak”, ucap Kasi Intel Kejari Ketapang.
Bahwa pelimpahan perkara SG dan EV dilakukan agar dapat segera dilakukan persidangan, selain itu Kejari Ketapang akan mengalihkan status tahanan dari Lapas Kelas II B Ketapang ke Rutan Pontianak dan Lapas Perempuan Kelas II A Pontianak.
Bahwa selain perkara tersebut, Kejaksaan Negeri Ketapang telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari Polres Ketapang sebanyak 6 orang tersangka dan akan segera dilimpahkan.
.
.
KEJARI KETAPANG PRIMA
P = Profesional
R = Responsif
I = Inovatif
M = Moderen
A = Akuntable
.
.
#KejaksaanRI
#Kejatikalbar
#Kejariketapang
#BanggaMelayaniBangsa