
Pada Hari Rabu (30/11/22) Kepala Kejaksaan Negeri Ketapang Bapak Alamsyah, S.H.,M.H. melalui Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan pada Kejaksaan Negeri Ketapang sekitar pukul 09.40 WIB melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah memiliki berkekuatan hukum tetap ( Inkracht Van Gewijsde) dari beberapa perkara Tindak Pidana Umum yaitu ada 63 perkara Tindak Pidana Umum yaitu : Pencurian sebanyak 20 (Dua Puluh) perkara ; Narkotika sebanyak 19 (Sembilan Belas) perkara terdiri dari Sabu dengan berat 220, 3836 gram Brutto dan Ekstasi sebanyak 6 butir; PerJudian sebanyak 9 (Sembilan ) perkara; Perkara Perlindungan Anak sebanyak 5 (lima), Perkara Pertambangan Sebanyak 2 (dua); Perkara Senjata Tajam dan Bahan Peledak Lainnya sebanyak 2 (dua) Perkara; Perkara Perikanan sebanyak 1 (satu) perkara; Perkara Kesehatan/Karantina sebanyak 3 (Tiga) perkara; dan Perkara perlindungan konsumen sebanyak 1 (satu) perkara
.
.
KEJARI KETAPANG PRIMA
P = Profesional
R = Responsif
I = Inovatif
M = Mandiri
A = Akuntable
.
.
#kejaksaanRI
#Kejatikalbar
#Kejariketapang
Kejaksaan Negeri Ketapang TERUS BERGERAK TERUS BERKARYA