Kejaksaan Negeri Ketapang telah melakukan Restorative Justice/ Upaya Perdamaian terhadap tersangka an redy ervany yang melanggar pasal 480 ke-1 tentang penadahan.

Kejaksaan Negeri Ketapang telah melakukan Restorative Justice/ Upaya Perdamaian terhadap tersangka an redy ervany yang melanggar pasal 480 ke-1 tentang penadahan.
Bahwa latar belakang tersangka untuk membiayai kuliah tersangka dengan membuka usaha jual beli handphone bekas karena orang tua tersangka yang merupakan seorang petani dan tidak bisa membiayai kuliah tersangka tersebut.
Proses Upaya Perdamaian/ Restoratif Justice telah berhasil dilakukan dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan tersangka telah dibebaskan tanpa syarat dan korban telah memaafkan tersangka.
.
.
KEJARI KETAPANG PRIMA
P = Profesional
R = Responsif
I = Inovatif
M = Moderen
A = Akuntable
.
.
#KejaksaanRI
#Kejatikalbar
#Kejariketapang
#BanggaMelayaniBangsa

About asri novianto

Check Also

Penutupan Safari Sholawat 41 malam “Tombo Ati” Kabupaten Ketapang

[Kamis, 22 Mei 2025] Bertempat di Halaman Pondok Pesantren Nurul Qur’an Yayasan Tombo Ati kab. …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *