
Kejaksaan Negeri Ketapang telah melakukan Restorative Justice/ Upaya Perdamaian terhadap tersangka an redy ervany yang melanggar pasal 480 ke-1 tentang penadahan.
Bahwa latar belakang tersangka untuk membiayai kuliah tersangka dengan membuka usaha jual beli handphone bekas karena orang tua tersangka yang merupakan seorang petani dan tidak bisa membiayai kuliah tersangka tersebut.
Proses Upaya Perdamaian/ Restoratif Justice telah berhasil dilakukan dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan tersangka telah dibebaskan tanpa syarat dan korban telah memaafkan tersangka.
.
.
KEJARI KETAPANG PRIMA
P = Profesional
R = Responsif
I = Inovatif
M = Moderen
A = Akuntable
.
.
#KejaksaanRI
#Kejatikalbar
#Kejariketapang
#BanggaMelayaniBangsa
Kejaksaan Negeri Ketapang TERUS BERGERAK TERUS BERKARYA