Jum’at, 23 April 2021
Tim Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ketapang telah melakukan penahanan terhadap 2 orang tersangka inisal L dan PWH yg diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan PLTD di desa Bantan Sari, Kecamatan Marau, Kabupaten Ketapang TA. 2016 dan TA. 2017 berdasarkan surat perintah Nomor : Print-1035/O.1.13/Ft.1/04/2021 tanggal 23 April 2021 dan Print-1036/O.1.13/Ft.1/04/2021 tanggal 23 April 202112h
Check Also
Rapat Pemaparan Permohonan Persetujuan Penghentian Penuntutan ( Restorative Justice) Kejaksaan Negeri Ketapang
Selasa, tanggal 19 April 2022 pukul 08.00 WIB di aula Kantor Kejaksaan Negeri Ketapang telah …