
Kepala Kejaksaan Negeri Ketapang diwakili oleh Adi Tyas Tamtomo, S.H. selaku Jaksa Fungsional Bidang Tindak Pidana Umum menghadiri acara sosialisasi Petunjuk Teknis Penggunaan Aplikasi Mobile Lindungi Hakmu di Ruang Rapat KPU Kabupaten Ketapang Jalan Letjend S. Parman Kelurahan Sukaharja, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang. Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Ketapang guna menindaklanjuti surat edaran KPU RI no.18 tahun 2022 tentang petunjuk teknis penggunaan aplikasi Mobile Lindungi Hakmu
.
.
KEJARI KETAPANG PRIMA
P = Profesional
R = Responsif
I = Inovatif
M = Moderen
A = Akuntable
Check Also
Penutupan Safari Sholawat 41 malam “Tombo Ati” Kabupaten Ketapang
[Kamis, 22 Mei 2025] Bertempat di Halaman Pondok Pesantren Nurul Qur’an Yayasan Tombo Ati kab. …
Kejaksaan Negeri Ketapang TERUS BERGERAK TERUS BERKARYA