
Bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Ketapang, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ketapang Melaksanakan sidang Perkara Tindak Pidana Perpajakan yang dilakukan oleh FK selaku Ketua Koperasi Kudangan Manis, dengan agenda persidangan mendengarkan keterangan saksi dari Penuntut Umum.
Bahwa Terdakwa didakwa melanggar Pasal 39 Ayat (1) huruf i dan Pasal 39 Ayat (1) huruf c Undang-Undang RI 28 Tahun 2007 tentang Perubahan ketiga atas Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan karena FK dalam kurun waktu Masa Pajak bulan Januari s.d Juli 2019, Desember 2019 dan bulan Januari s.d Mei 2020, dengan sengaja tidak menyetorkan pajak (PPN) yang telah dipotong atau dipungut dan tidak melakukan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) yang mengakibatkan kerugian pada pendapatan Negara.
.
KEJARI KETAPANG PRIMA
P = Profesional
R = Responsif
I = Inovatif
M = Moderen
A = Akuntable
.
.
#KejaksaanRI
#Kejatikalbar
#Kejariketapang
#BanggaMelayaniBangsa
Kejaksaan Negeri Ketapang TERUS BERGERAK TERUS BERKARYA