
Bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Ketapang, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ketapang Melaksanakan sidang Tindak Pidana Umum Perkara Penambangan tanpa Izin (Ilegal) di Dusun Pemuatan Bantu Desa Nanga Kelampai Kec. Tumbang Titi Kab. Ketapang yang dilakukan oleh Terdakwa dengan Inisial YH yang merupakan Warga Negara China, Adapun agenda persidangan pada hari ini adalah Pemeriksaan Saksi Ahli dari Jaksa Penuntut Umum.
Bahwa Terdakwa dengan Inisial YH didakwa melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
.
KEJARI KETAPANG PRIMA
P = Profesional
R = Responsif
I = Inovatif
M = Moderen
A = Akuntable
.
.
#KejaksaanRI
#Kejatikalbar
#Kejariketapang
#BanggaMelayaniBangsa
Kejaksaan Negeri Ketapang TERUS BERGERAK TERUS BERKARYA