Sidang Pembacaan Putusan Terhadap Terdakwa ISWARDI IS EFFENDI Pengasuh Panti Asuhan Al-Akbar Dalam Perkara Pencabulan/Pelecehan Seksual.


Pada hari Rabu 17 Mei 2023 di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Ketapang Jalan Jendral Sudirman, Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang telah berlangsung sidang secara daring (online) terhadap Terdakwa an. ISWARDI IS EFFENDI Als IS Bin (alm) ISMAIL (Ustadz /Pengasuh Panti Asuhan Al-Akbar), dalam Perkara Pencabulan/Pelecehan Seksual, dengan agenda Pembacaan Putusan Hakim, Bahwa korban yang dicabuli oleh terdakwa sebanyak 6 korban yang diketahui.

Bahwa pada pokoknya Hakim Pengadilan Negeri Ketapang memutuskan hukuman kepada Terdakwa an. ISWARDI IS EFFENDI Als IS Bin (alm) ISMAIL dengan Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan Pidana Mati sesuai dengan Tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum yakni Hukuman Mati.
.
.
KEJARI KETAPANG PRIMA
P = Profesional
R = Responsif
I = Inovatif
M = Moderen
A = Akuntable
.
.
#KejaksaanRI
#Kejatikalbar
#Kejariketapang
#BanggaMelayaniBangsa

About admin

Check Also

Penutupan Safari Sholawat 41 malam “Tombo Ati” Kabupaten Ketapang

[Kamis, 22 Mei 2025] Bertempat di Halaman Pondok Pesantren Nurul Qur’an Yayasan Tombo Ati kab. …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *