
Pada hari Rabu 17 Mei 2023 di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Ketapang Jalan Jendral Sudirman, Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang telah berlangsung sidang secara daring (online) terhadap Terdakwa an. ISWARDI IS EFFENDI Als IS Bin (alm) ISMAIL (Ustadz /Pengasuh Panti Asuhan Al-Akbar), dalam Perkara Pencabulan/Pelecehan Seksual, dengan agenda Pembacaan Putusan Hakim, Bahwa korban yang dicabuli oleh terdakwa sebanyak 6 korban yang diketahui.
Bahwa pada pokoknya Hakim Pengadilan Negeri Ketapang memutuskan hukuman kepada Terdakwa an. ISWARDI IS EFFENDI Als IS Bin (alm) ISMAIL dengan Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan Pidana Mati sesuai dengan Tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum yakni Hukuman Mati.
.
.
KEJARI KETAPANG PRIMA
P = Profesional
R = Responsif
I = Inovatif
M = Moderen
A = Akuntable
.
.
#KejaksaanRI
#Kejatikalbar
#Kejariketapang
#BanggaMelayaniBangsa
Kejaksaan Negeri Ketapang TERUS BERGERAK TERUS BERKARYA