

Bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Ketapang, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ketapang Melaksanakan sidang Tindak Pidana Umum Perkara Kekerasan anak dibawah umur yang menyebabkan meninggalnya seorang anak perempuan atas nama Yesa Angelica yang terjadi di Kec. Sandai Kab. Ketapang yang dilakukan oleh SST als AK ( Ibu angkat korban ), YLT als AN ( Ayah Angkat Korban ), beserta MLS, V DS, AMP, DS, dan AA yang merupakan Karyawan di tempat usaha Ayah angkat Korban, dengan agenda persidangan Pembacaan Putusan.
Bahwa ke 7 Terdakwa didakwa melanggar Pasal 80 ayat (3) dan (4) Jo Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Atau Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Atau Pasal 170 ayat (2) Ke-3 Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
.
.
KEJARI KETAPANG PRIMA
P = Profesional
R = Responsif
I = Inovatif
M = Moderen
A = Akuntable
.
.
#KejaksaanRI
#Kejatikalbar
#Kejariketapang
#BanggaMelayaniBangsa
Kejaksaan Negeri Ketapang TERUS BERGERAK TERUS BERKARYA