
Bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pontianak, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ketapang Melaksanakan sidang dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan APBDesa Mensubang Kecamatan Nanga Tayap Kabupaten Ketapang TA. 2020 dan TA. 2021, dengan agenda persidangan yaitu Pembacaan Putusan oleh Majelis Hakim yang dilakukan oleh terdakwa berinisial F.
P selaku Pj. Kepala Desa Mensubang dan J Selaku Kaur Keuangan / Bendahara Desa Mensubang.
Bahwa Fakta persidangan :
– Pj. Kades bersama dengan bendahara melakukan pencairan bersama ;
– kegiatan tidak ada LPJ :
– terdapat kegiatan yang tidak dilaksanakan / fiktif
– seluruh kerugian di nikmati oleh J selaku Bendahara
– Pj. Kades tidak melakukan pengawasan terhadap seluruh kegiatan dan menyerahkan nya ke Bendara
Bahwa F di vonis dengan hukuman 1 Tahun dan 6 Bulan penjara sedangkan J di vonis 3 Tahun dan 6 Bulan Penjara.
Adapun Kerugian Negara sebesar Rp. 492.075.716,- (Empat Ratus Sembilan Puluh Dua Juta Tujuh Puluh Lima Ribu Tujuh Ratus Enam Belas Rupiah)
.
.
KEJARI KETAPANG PRIMA
P = Profesional
R = Responsif
I = Inovatif
M = Moderen
A = Akuntable
.
.
#KejaksaanRI
#Kejatikalbar
#Kejariketapang
#BanggaMelayaniBangsa
Kejaksaan Negeri Ketapang TERUS BERGERAK TERUS BERKARYA