Rapat Pemaparan Permohonan Persetujuan Penghentian Penuntutan ( Restorative Justice) Kejaksaan Negeri Ketapang

Selasa, tanggal 19 April 2022 pukul 08.00 WIB di aula Kantor Kejaksaan Negeri Ketapang telah dilaksanakan kegiatan ekspose penerapan Restorative Justice terhadap perkara pidana atas nama Terdakwa Heru Amanda Alias Heru Bin Marhatip dihadapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana, SH, MH, Direktur OHARDA pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dr. Masyhudi, SH, MH., Pelaksana Harian Asisten Tindak Pidana Umum, dan Para Kepala Kejaksaan Negeri Seluruh Wilayah Kalimantan Barat.
.
.
KEJARI KETAPANG PRIMA
P = Profesional
R = Responsif
I = Inovatif
M = Mandiri
A = Akuntable

About admin

Check Also

Penutupan Safari Sholawat 41 malam “Tombo Ati” Kabupaten Ketapang

[Kamis, 22 Mei 2025] Bertempat di Halaman Pondok Pesantren Nurul Qur’an Yayasan Tombo Ati kab. …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *