
Selasa, tanggal 19 April 2022 pukul 08.00 WIB di aula Kantor Kejaksaan Negeri Ketapang telah dilaksanakan kegiatan ekspose penerapan Restorative Justice terhadap perkara pidana atas nama Terdakwa Heru Amanda Alias Heru Bin Marhatip dihadapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana, SH, MH, Direktur OHARDA pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dr. Masyhudi, SH, MH., Pelaksana Harian Asisten Tindak Pidana Umum, dan Para Kepala Kejaksaan Negeri Seluruh Wilayah Kalimantan Barat.
.
.
KEJARI KETAPANG PRIMA
P = Profesional
R = Responsif
I = Inovatif
M = Mandiri
A = Akuntable
Kejaksaan Negeri Ketapang TERUS BERGERAK TERUS BERKARYA