
Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Ketapang, telah dilaksanakan serah terima Tersangka dan Barang Bukti Perkara Pertambangan tanpa ijin dari Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kepada Kejaksaan Negeri Ketapang dan kemudian dilaksanakan pemeriksaan Tahap II atas nama Tersangka yang berinisial YH.
.
.
KEJARI KETAPANG PRIMA
P = Profesional
R = Responsif
I = Inovatif
M = Moderen
A = Akuntable
.
.
#kejaksaanRI
#Kejatikalbar
#Kejariketapang
#BanggaMelayaniBangsa
Kejaksaan Negeri Ketapang TERUS BERGERAK TERUS BERKARYA