Penyelesaian Perkara Melalui Restorative Justice pada Tersangka yang disangkakan melanggar ketentuan Pasal 362 KUHP

[Rabu, 03 Juli 2024] Bertempat di Rumah Restorastive Justice pada Kejaksaan Negeri Ketapang, telah dilaksanakan Pengeluaran dan Penyerahan Tersangka berinisial DABS kepada keluarganya dengan dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Ketapang Bapak Anthoni Nainggolan, S.H., M.H, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Novan Arianto, S.H, Jaksa Fasilitator Arief Wirawan Atmaja, S.H, Penyidik dan keluarga tersangka. Tersangka disangkakan melanggar ketentuan Pasal 362 KUHP. Terhadap perkara tersebut diselesaikan melalui upaya Restorative Justice dan di setujui oleh Jampidum.
Adapun sebelumnya pada hari Senin tanggal 01 Juli 2024, di Aula Kejaksaan Negeri Ketapang, Kepala Kejaksaan Negeri Ketapang Bapak Anthoni Nainggolan, S.H., M.H, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Novan Arianto, S.H, dan Jaksa Fasilitator Arief Wirawan Atmaja, S.H telah melakukan Ekspose bersama Jampidum melalui Video Converence.
.
.
KEJARI KETAPANG PRIMA
P = Profesional
R = Responsif
I = Inovatif
M = Moderen
A = Akuntable
.
.
#KejaksaanRI
#Kejatikalbar
#Kejariketapang
#BanggaMelayaniBangsa

About asri novianto

Check Also

Penutupan Safari Sholawat 41 malam “Tombo Ati” Kabupaten Ketapang

[Kamis, 22 Mei 2025] Bertempat di Halaman Pondok Pesantren Nurul Qur’an Yayasan Tombo Ati kab. …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *