
Bertempat di Kejaksaan Negeri Ketapang, Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) bersama JPU Panji Bangun Indriyanto, S.H. telah melakukan pengembalian barang bukti kepada yang berhak berupa 1 (satu) unit mobil Pick Up Merk Grand Max warna Hitam dengan nomor Polisi G 5730 WA beserta STNK ke INDRA BUDI MULYONO, 1 (satu) unit mobil pick up Mitshubisi L300 warna hitam dengan nopol KB 8454 E ke HAJERI, 1 (satu) unit motor Kawasaki D-tracker warna hitam dengan nopol KB 5337 G, Nosin LX150CEWT9288, Noka MH41X150HNJP99156 ke MARDIANA Als DIANA.
.
.
KEJARI KETAPANG PRIMA
P = Profesional
R = Responsif
I = Inovatif
M = Moderen
A = Akuntable
.
.
#KejaksaanRI
#Kejatikalbar
#Kejariketapang
#BanggaMelayaniBangsa
Kejaksaan Negeri Ketapang TERUS BERGERAK TERUS BERKARYA