Pengembalian Barang Bukti Kepada Pemilik atau yang Berhak Sesuai dengan Putusan Pengadilan

[Rabu 07 Agustus 2024]

Bertempat di Kejaksaan Negeri Ketapang.
Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Wara Endrini, S.T., S.H., M.H., bersama JPU Adi Tyas Tamtomo, S.H., Panji Bangun Indriyanto, S.H., dan Rizky Adi Pratama, S.H., melakukan pengembalian Barang Bukti kepada pemilik atau yang berhak sesuai dengan Putusan Pengadilan yang telah memperoleh Kekuatan Hukum Tetap.
.
.
KEJARI KETAPANG PRIMA
P = Profesional
R = Responsif
I = Inovatif
M = Moderen
A = Akuntable
.
.
#KejaksaanRI
#Kejatikalbar
#Kejariketapang
#BanggaMelayaniBangsa

About asri novianto

Check Also

Penutupan Safari Sholawat 41 malam “Tombo Ati” Kabupaten Ketapang

[Kamis, 22 Mei 2025] Bertempat di Halaman Pondok Pesantren Nurul Qur’an Yayasan Tombo Ati kab. …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *