
Bertempat di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Ketapang, Kepala Kejaksaan Negeri Ketapang Bapak Anthony Nainggolan, S.H., M.H. beserta Kepala Seksi Pengelolaan Barang bukti dan Barang Rampasan Kejaksaaan Negeri Ketapang Wara Endrini, S.T., S.H., M.H. melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde) tahun 2025.
Bahwa adapun Barang Bukti (BB) yang dimusnahkan berasal dari 85 (delapan puluh lima) perkara Tindak Pidana Umum.
.
.
KEJARI KETAPANG PRIMA
P = Profesional
R = Responsif
I = Inovatif
M = Moderen
A = Akuntable
.
.
#KejaksaanRI
#Kejatikalbar
#Kejariketapang
#BanggaMelayaniBangsa
Kejaksaan Negeri Ketapang TERUS BERGERAK TERUS BERKARYA