Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde) tahun 2025

[Rabu, 25 April 2025]

Bertempat di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Ketapang, Kepala Kejaksaan Negeri Ketapang Bapak Anthony Nainggolan, S.H., M.H. beserta Kepala Seksi Pengelolaan Barang bukti dan Barang Rampasan Kejaksaaan Negeri Ketapang Wara Endrini, S.T., S.H., M.H. melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde) tahun 2025.
Bahwa adapun Barang Bukti (BB) yang dimusnahkan berasal dari 85 (delapan puluh lima) perkara Tindak Pidana Umum.
.
.
KEJARI KETAPANG PRIMA
P = Profesional
R = Responsif
I = Inovatif
M = Moderen
A = Akuntable
.
.
#KejaksaanRI
#Kejatikalbar
#Kejariketapang
#BanggaMelayaniBangsa

About asri novianto

Check Also

Penutupan Safari Sholawat 41 malam “Tombo Ati” Kabupaten Ketapang

[Kamis, 22 Mei 2025] Bertempat di Halaman Pondok Pesantren Nurul Qur’an Yayasan Tombo Ati kab. …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *