Pembacaan Dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Ketapang pada Perkara Tindak Pidana Umum

[Kamis, 13 Februari 2025]

Bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Ketapang, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ketapang Melaksanakan sidang Tindak Pidana Umum perkara tindak pidana menyebabkan mati atau luka-luka karena kealpaan yang dilakukan oleh Terdakwa dengan Inisial AR, Adapun agenda persidangan pada hari ini adalah Pembacaan Dakwaan.
Bahwa Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 338 atau pasal 359 KUHPidana.
.
.
KEJARI KETAPANG PRIMA
P = Profesional
R = Responsif
I = Inovatif
M = Moderen
A = Akuntable
.
.
#KejaksaanRI
#Kejatikalbar
#Kejariketapang
#BanggaMelayaniBangsa

About asri novianto

Check Also

Penutupan Safari Sholawat 41 malam “Tombo Ati” Kabupaten Ketapang

[Kamis, 22 Mei 2025] Bertempat di Halaman Pondok Pesantren Nurul Qur’an Yayasan Tombo Ati kab. …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *