
Bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Ketapang, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ketapang Melaksanakan sidang Tindak Pidana Umum perkara tindak pidana menyebabkan mati atau luka-luka karena kealpaan yang dilakukan oleh Terdakwa dengan Inisial AR, Adapun agenda persidangan pada hari ini adalah Pembacaan Dakwaan.
Bahwa Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 338 atau pasal 359 KUHPidana.
.
.
KEJARI KETAPANG PRIMA
P = Profesional
R = Responsif
I = Inovatif
M = Moderen
A = Akuntable
.
.
#KejaksaanRI
#Kejatikalbar
#Kejariketapang
#BanggaMelayaniBangsa
Kejaksaan Negeri Ketapang TERUS BERGERAK TERUS BERKARYA