Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Ketapang
Pada Hari Kamis tanggal 28 November 2019 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Ketapang telah dilaksanakan pelimpahan (tahap dua) atas nama Tersangka :M. Hasan. SE (pj kepala desa tanjung pasar tahun 2017) dan Heri Yunanda (bendahara desa tanjung pasar) beserta berkas dan barang buktinya dalam kasus Korupsi Dana Desa
Terhadap disangka melanggar pasal pasal 2 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan ayat (2) uu tipikor jo. Ps 55 ayat (1) ke 1 Kuhp subsidair pasal 3 jo. Ps 18 ayat (1) huruf a dan ayat (2) uu tipikor jo ps 55 ayat (1) ke 1 kuhp.
Awal kedua tersangka tersebut ditetapkan menjadi tersangka bermula atas laporan masyarakat Desa Tanjung Pasar terkait penyalahgunaan alokasi dana desa (ADD) dan dana desa (DD) Tanjung Pasar Tahun Anggaran 2017.
Kejaksaan Negeri Ketapang TERUS BERGERAK TERUS BERKARYA


