Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Ketapang
Pada Hari Kamis tanggal 28 November 2019 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Ketapang telah dilaksanakan pelimpahan (tahap dua) atas nama Tersangka :M. Hasan. SE (pj kepala desa tanjung pasar tahun 2017) dan Heri Yunanda (bendahara desa tanjung pasar) beserta berkas dan barang buktinya dalam kasus Korupsi Dana Desa
Terhadap disangka melanggar pasal pasal 2 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan ayat (2) uu tipikor jo. Ps 55 ayat (1) ke 1 Kuhp subsidair pasal 3 jo. Ps 18 ayat (1) huruf a dan ayat (2) uu tipikor jo ps 55 ayat (1) ke 1 kuhp.
Awal kedua tersangka tersebut ditetapkan menjadi tersangka bermula atas laporan masyarakat Desa Tanjung Pasar terkait penyalahgunaan alokasi dana desa (ADD) dan dana desa (DD) Tanjung Pasar Tahun Anggaran 2017.