PELAKSAAN RESTORATIVE JUSTICE

Rabu, 03 November 2021
Kepala Kejaksaan Negeri Ketapang Bapak Alamsyah, SH., MH melalui Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Ketapang Bapak Fajar Yuliyanto, SH menggelar press release pelaksanaan keadilan restoratif dalam perkara atas nama tersangka Hilmansyah yang melanggar pasal 372 KUHPidana atau pasal 378 KUHPidana.
Selain itu pada tanggal 22 Oktober 2021 telah dilakukan upaya dan proses perdamaian antara tersangka Hilmansyah dengan saksi Korban, dan Saksi korban bersedia memaafkan tersangka tanpa syarat dan upaya perdamaianpun dapat tercapai.
.
.
KEJARI KETAPANG PRIMA
P = Profesional
R = Responsif
I = Inovatif
M = Mandiri
A = Akuntable

About admin

Check Also

Penutupan Safari Sholawat 41 malam “Tombo Ati” Kabupaten Ketapang

[Kamis, 22 Mei 2025] Bertempat di Halaman Pondok Pesantren Nurul Qur’an Yayasan Tombo Ati kab. …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *