

Selasa (24/05/22) Kepala Kejaksaan Negeri Ketapang Bapak Alamsyah, S.H.,M.H. melalui Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan pada Kejaksaan Negeri Ketapang sekitar pukul 09.00 WIB melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah memiliki berkekuatan hukum tetap ( Inkracht Van Gewijsde) dari beberapa perkara Tindak Pidana Umum yaitu ada 43 perkara Tindak Pidana Umum yaitu : Pencurian sebanyak 6 (enam) perkara ; Narkotika sebanyak 27 (dua puluh tujuh ) perkara terdiri dari Sabu dengan berat 171,488 gram Brutto dan Ekstasi sebanyak 10 butir; PerJudian sebanyak 1 (satu) perkara; Perkara lainnya sebanyak 9 (sembilan) perkara dan 5 (lima) perkara dari Tindak Pidana Ringan / TIPIRING dengan barang bukti salah satunya berupa Minuman keras ribuan botol.
.
.
KEJARI KETAPANG PRIMA
P = Profesional
R = Responsif
I = Inovatif
M = Mandiri
A = Akuntable
.
.
Kejaksaan Negeri Ketapang TERUS BERGERAK TERUS BERKARYA