Kejaksaan Negeri Ketapang berhasil mengembalikan Keuangan Negara berupa Pengembalian Barang Bukti hasil Tindak Pidana Korupsi Atas Nama Terpidana Agus Firdaus kepada PT.BRI Tbk


Senin (24/10/2022) bertempat di Aula Vicon Kepala Kejaksaan Negeri Ketapang Bapak Alamsyah, SH.MH beserta Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Ketapang telah melakukan Penyelamatan Keuangan Negara berupa Pengembalian Barang Bukti hasil Tindak Pidana Korupsi Atas Nama Terpidana Agus Firdaus kepada PT.BRI Tbk berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Pontianak Nomor : 14/Pid.sus-TPK/2022/PN.Ptk sebesar 3.054.274.344,- (tiga milyar lima puluh empat juta dua ratus tujuh puluh empat ribu tiga ratus empat puluh empat rupiah).
.
.
KEJARI KETAPANG PRIMA
P = Profesional
R = Responsif
I = Inovatif
M = Moderen
A = Akuntable
.
.
#KejaksaanRI
#Kejatikalbar
#Kejariketapang
#BanggaMelayaniBangsa

About asri novianto

Check Also

Penutupan Safari Sholawat 41 malam “Tombo Ati” Kabupaten Ketapang

[Kamis, 22 Mei 2025] Bertempat di Halaman Pondok Pesantren Nurul Qur’an Yayasan Tombo Ati kab. …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *