Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti yang telah memiliki berkekuatan hukum tetap ( Inkracht Van Gewijsde) dari beberapa perkara Tindak Pidana Umum

Pada hari Selasa 22 Agustus 2023.

Kepala Kejaksaan Negeri Ketapang Ibu RA. Dhini Ardhany, S.H.,M.H. Melalui Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan pada Kejaksaan Negeri Ketapang Wara Endrini, S.T., S.H., M.H. Melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti yang telah memiliki berkekuatan hukum tetap ( Inkracht Van Gewijsde) dari beberapa perkara Tindak Pidana Umum, yaitu ada 43 perkara Tindak Pidana Umum sebagai berikut :
1. Pencurian sebanyak 18 (Delapan Belas) perkara;
2. Narkotika sebanyak 66 (Enam Puluh Enam) perkara terdiri dari Sabu dengan berat 171,488 gram Brutto dan Ekstasi sebanyak 10 butir;
3. Perjudian sebanyak 12 (Dua Belas) perkara;
4. Perkara lainnya sebanyak 25 (Dua Puluh Lima) perkara
5. Tindak Pidana Ringan 11 (sebelas) perkara dengan barang bukti salah satunya berupa Minuman keras ribuan botol.
6. Pertambangan sebanyak 7 (Tujuh) Perkara
7. UUPA sebanyak 15 (Lima Belas) Perkara;
8. Penganiayaan sebanyak 13 (Tigas Belas) Perkara;
9. Perkebunan sebanyak 6 (Enam) Perkara;
.
.
KEJARI KETAPANG PRIMA
P = Profesional
R = Responsif
I = Inovatif
M = Mandiri
A = Akuntable
.
.
#kejaksaanRI
#Kejatikalbar
#BanggaMelayaniBangsa
#Kejariketapang

About admin

Check Also

Penutupan Safari Sholawat 41 malam “Tombo Ati” Kabupaten Ketapang

[Kamis, 22 Mei 2025] Bertempat di Halaman Pondok Pesantren Nurul Qur’an Yayasan Tombo Ati kab. …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *