Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut), Senin (29/01/2018) kembali telah menerima pengembalian kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Proyek Pembangunan Rumah Sakit Jiwa Prof. V.L. Ratumbuysang tahun 2015 sebesar Rp 2.336.800.000.
Dijelaskan Kasi Penkum Kejati Sulut Yonni Mallaka, bahwa tersangka yang mengembalikan kerugian keuangan negara adalah David Liando (DL) selaku Direktur PT. Liando Benton serta selaku kontraktor pelaksana sebesar Rp. 2.336.800.000.
“Total kerugian keuangan negara sebesar Rp. 3.347.819.545 sesuai dengan perhitungan auditor pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara,”tegas Kasi Penkum.
Dalam perkara ini Kejati Sulut telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 3 orang tersangka yakni Jermina Tampemawa (KPA), Vanda Jocom (PPTK), dan David Liando (pelaksana pekerjaan). (pd)
Kejaksaan Negeri Ketapang TERUS BERGERAK TERUS BERKARYA