Kejati Sulut Terima Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Sebesar Rp. 2.3 Miliar lebih

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut), Senin (29/01/2018) kembali telah  menerima pengembalian kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Proyek Pembangunan Rumah Sakit Jiwa Prof. V.L. Ratumbuysang tahun 2015 sebesar Rp 2.336.800.000.

Dijelaskan Kasi Penkum Kejati Sulut Yonni Mallaka, bahwa tersangka yang mengembalikan kerugian keuangan negara adalah David Liando (DL) selaku Direktur PT. Liando Benton  serta selaku kontraktor pelaksana sebesar Rp. 2.336.800.000.

“Total kerugian keuangan negara sebesar Rp. 3.347.819.545 sesuai dengan perhitungan auditor pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara,”tegas Kasi Penkum.

Dalam perkara ini Kejati Sulut telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 3 orang tersangka yakni Jermina Tampemawa (KPA), Vanda Jocom (PPTK), dan David Liando (pelaksana pekerjaan). (pd)

 

About admin

Check Also

Penutupan Safari Sholawat 41 malam “Tombo Ati” Kabupaten Ketapang

[Kamis, 22 Mei 2025] Bertempat di Halaman Pondok Pesantren Nurul Qur’an Yayasan Tombo Ati kab. …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *