



Dalam rangka meningkatkan layanan publik kepada masyarakat, Kejaksaan Negeri Ketapang melalui fasilitas Survey Kepuasan Masyarakat (SKM), dimana tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksaan SKM.
Kami Kejaksaan Negeri Ketapang mengucapkan terima kasih kepada seluruh Responden/ Masyarakat/ Stakeholder yang telah berpartisipasi dalam rangka penghimpunan survei terhadap layanan publik yang kami miliki. Kami berharap dengan adanya survei ini dapat meningkatkan pelayanan kami kedepannya yang lebih PRIMA. Adapun hasil Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) semua layanan tercantum pada postingan berikut.
.
.
KEJARI KETAPANG PRIMA
P = Profesional
R = Responsif
I = Inovatif
M = Moderen
A = Akuntable
.
.
#KejaksaanRI
#Kejatikalbar
#Kejariketapang
#BanggaMelayaniBangsa
Kejaksaan Negeri Ketapang TERUS BERGERAK TERUS BERKARYA