
Pada hari Kamis (02/06/022) di aula Kantor Kejaksaan Negeri Ketapang telah dilaksanakan kegiatan ekspose penerapan Restorative Justice terhadap perkara pidana atas nama Terdakwa Ardianto Alias Bagas Alias Kacong Bin Arifin dihadapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana, SH, MH, Direktur OHARDA pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dr. Masyhudi, SH, MH., Pelaksana Harian Asisten Tindak Pidana Umum, dan Para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Seluruh Wilayah Kalimantan Barat yang dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Ketapang Bapak Alamsyah, S.H.,M.H. Kasi Pidum dan seluruh Jaksa.
.
.
KEJARI KETAPANG PRIMA
P = Profesional
R = Responsif
I = Inovatif
M = Mandiri
A = Akuntable
Kejaksaan Negeri Ketapang TERUS BERGERAK TERUS BERKARYA