
Pada hari Senin (25/09/2023) di Aula Vicon Kantor Kejaksaan Negeri Ketapang telah terlaksana kegiatan Ekspose penerapan Restorative Justice oleh Kepala Kejaksaan Negeri Ketapang Ibu RA Dhini Ardhany, S.H.,M.H. Kasi Pidum dan Jaksa fasilitator terhadap Terdakwa Malik Sudianto alias Alex anak laki-laki dari Negara, Drisujatno alias Jatno anak laki-laki dari Duyuh, dan Salang bin Unduh (alm) serta Tomi Bin Salang dihadapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum yang diwakili oleh Direktur OHARDA pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Agnes Triani, SH., MH), Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Subeno, SH., MM), Asisten Tindak Pidana Umum, dan Para Kepala Kejaksaan Negeri serta Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Seluruh Wilayah Kalimantan Barat.
.
.
KEJARI KETAPANG PRIMA
P = Profesional
R = Responsif
I = Inovatif
M = Moderen
A = Akuntable
.
.
#kejaksaanRI
#Kejatikalbar
#Kejariketapang
#BanggaMelayaniBangsa
Check Also
Penutupan Safari Sholawat 41 malam “Tombo Ati” Kabupaten Ketapang
[Kamis, 22 Mei 2025] Bertempat di Halaman Pondok Pesantren Nurul Qur’an Yayasan Tombo Ati kab. …
Kejaksaan Negeri Ketapang TERUS BERGERAK TERUS BERKARYA