
(Selasa, 2 April 2024)
Bertempat di Aula Vicon Kantor Kejaksaan Negeri Ketapang, telah terlaksana kegiatan Ekspose penerapan Restorative Justice oleh Kepala Kejaksaan Negeri Ketapang Ibu RA Dhini Ardhany, S.H.,M.H. Kasi Pidum dan Jaksa fasilitator terhadap 2 (Dua) perkara pidana, Perkara pertama atas nama Tersangka MJ yang Melanggar Pasal 362 KUHPidana, dan Perkara ke Dua Tersangka I MT dan Tersangka II YG yang Melanggar Pasal 351 Ayat 1 KUHP Junto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP atau Pasal 170 Ayat (1) KUHP atau Pasal 335 Ayat (1) Ke-1 KUHP, dihadapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum yang diwakili oleh Direktur OHARDA pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Nanang Ibrahim Soleh, S.H., M.H.), Plt. Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Subeno, SH., MM), Asisten Tindak Pidana Umum, dan Para Kepala Kejaksaan Negeri serta Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Seluruh Wilayah Kalimantan Barat.
.
.
KEJARI KETAPANG PRIMA
P = Profesional
R = Responsif
I = Inovatif
M = Moderen
A = Akuntable
.
.
#KejaksaanRI
#Kejatikalbar
#Kejariketapang
#BanggaMelayaniBangsa
Kejaksaan Negeri Ketapang TERUS BERGERAK TERUS BERKARYA