Eksekusi Pengembalian Barang Bukti dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Suak Burung Kab. Ketapang

[Jum’at, 05 Januari 2024]

Kejaksaan Negeri Ketapang telah melaksanakan Eksekusi Pengembalian Barang Bukti dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Suak Burung Kab. Ketapang terhadap Terdakwa BD yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp454.819.995,97 (empat ratus lima puluh empat juta delapan ratus sembilan belas ribu sembilan ratus sembilan puluh lima rupiah sembilan puluh tujuh sen) berdasarkan Putusan Pengadilan Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht) dalam Petikan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 4993 K/Pid.Sus/2023 tertanggal 25 Oktober 2023 dengan Amar Putusan Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa BD dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar denda maka Terdakwa dipidana dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan dan Menghukum Terdakwa BD untuk membayar uang pengganti kepada Negara sejumlah Rp454.819.995,97 (empat ratus lima puluh empat juta delapan ratus sembilan belas ribu sembilan ratus sembilan puluh lima rupiah sembilan puluh tujuh sen) dengan ketentuan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh Kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun serta Barang Bukti Nomor 1 sampai dengan Nomor 120 dikembalikan ke Pemerintah Desa Suak Burung Kabupaten Ketapang.

Bahwa dalam pelaksanaan Eksekusi terhadap Barang Bukti tersebut telah diterima secara langsung oleh Plt. Kepala Desa Suak Burung yang dituangkan ke dalam Berita Acara Pengembalian Barang Bukti dengan rincian barang bukti Nomor 1 sampai dengan barang bukti Nomor 120 dikembalikan ke Pemerintah Desa Suak Burung Kabupaten Ketapang.
.
.
KEJARI KETAPANG PRIMA
P = Profesional
R = Responsif
I = Inovatif
M = Moderen
A = Akuntable
.
.
#KejaksaanRI
#Kejatikalbar
#Kejariketapang
#BanggaMelayaniBangsa

About asri novianto

Check Also

Penutupan Safari Sholawat 41 malam “Tombo Ati” Kabupaten Ketapang

[Kamis, 22 Mei 2025] Bertempat di Halaman Pondok Pesantren Nurul Qur’an Yayasan Tombo Ati kab. …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *