
Bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Ketapang, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ketapang Melaksanakan sidang Tindak Pidana Umum sebagaimana diatur pada Kesatu : Pasal 351 ayat 1 (satu) KUHPidana atau Kedua : Pasal 335 ayat 1 (satu) ke-1 KUHPidana yang dilakukan oleh Terdakwa dengan Inisial LXD yang merupakan Warga Negara Asing (WNA), Adapun agenda persidangan pada hari ini adalah Pembacaan Dakwaan.
.
.
KEJARI KETAPANG PRIMA
P = Profesional
R = Responsif
I = Inovatif
M = Moderen
A = Akuntable
.
.
#KejaksaanRI
#Kejatikalbar
#Kejariketapang
#BanggaMelayaniBangsa
Kejaksaan Negeri Ketapang TERUS BERGERAK TERUS BERKARYA