
Bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Ketapang, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ketapang Melaksanakan Sidang Perkara Tindak Pidana Perpajakan yang dilakukan oleh Fany Kristiawan selaku Ketua Koperasi Kudangan Manis, dengan agenda persidangan Pembacaan Putusan dari Majelis Hakim.
Bahwa Putusan Hakim sesuai dengan Tuntutan JPU, yaitu Putusan Pidana penjara 2 tahun 6 bulan dan denda Rp. 2.128.898.712,00 (dua miliyar seratus dua puluh delapan juta delapan ratus sembilan puluh delapan ribu tujuh ratus dua belas rupiah).
.
.
KEJARI KETAPANG PRIMA
P = Profesional
R = Responsif
I = Inovatif
M = Moderen
A = Akuntable
.
.
#KejaksaanRI
#Kejatikalbar
#Kejariketapang
#BanggaMelayaniBangsa
Kejaksaan Negeri Ketapang TERUS BERGERAK TERUS BERKARYA